
Kebijakan ini juga dinilai sebagai strategi efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.
Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan pajak kerap terkendala oleh tingginya tunggakan yang sulit ditagih akibat akumulasi denda.
Dengan adanya pemutihan ini, Pemkot berharap dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak tanpa memberikan tekanan berlebih kepada masyarakat.
Namun, Politikus Golkar itu mengingatkan agar kebijakan ini tidak diperpanjang setelah 30 Juni 2025. Ia menekankan pentingnya disiplin fiskal agar pemutihan ini tidak mengurangi potensi penerimaan daerah dalam jangka panjang.
BACA JUGA:Rekam Rekannya Saat Mandi, Mahasiswa di Samarinda Diamankan Polisi
"Jangan diperpanjang lagi setelah Juni. Harus ada progres dalam penerimaan pajak daerah. Dengan begitu, pendapatan daerah bisa terus meningkat," tegasnya.
Dengan waktu yang terbatas, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda.
Dia berharap, Agar pemasukan PAD melalui pembayaran ini dapat meningkat. Serta mendorong minat masyarakat taat pajak.
"Jika kebijakan ini berjalan sesuai harapan, tidak hanya PAD yang meningkat, tetapi juga kesadaran pajak warga Samarinda yang lebih baik di masa mendatang." Pungkasnya.