Honorer di Paser Dipastikan Dapat THR

Rabu 19-03-2025,16:40 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Baharunsyah

PASER, NOMORSATUKALTIM - Honorer di Paser dipastikan akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), meski belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemberian THR honorer itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Paser Nomor 100 tahun 2025, tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Kabupaten Paser.

Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Romif Erwinadi menegaskan honorer belum dinyatakan berhenti sampai mereka diangkat sebagai PPPK. Sehingga dipastikan gajinya masih dibayarkan dan memperoleh THR.

BACA JUGA:Pemkab Paser Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

BACA JUGA:Bupati Paser Sampaikan Visi Misi Lima Tahun Kedepan, Infrastruktur Masih Jadi Prioritas

“Yang jelas gaji masih dibayarkan, juga menerima THR, SK nya sudah dikeluarkan baru kemarin ditandatangani Pak Bupati,” Kata Romif Erwinadi, Rabu (19/3/2025).

Dalam surat itu menyebutkan bahwa THR dan gaji ketiga belas telah dirincikan dengan kategori umum dan khusus.

Dari dua ketegori itu, besaran THR yang diterima yakni, untuk umum sebesar satu bulan gaji, dan kategori khusus seperti dokter spesialis sebesar Rp5 juta.

Kemudian dokter umum atau dokter umum daerah terpencil sebsar Rp3,5 juta, serta apoteker lulusan D3, S1, dan S2 kesehatan sebesar Rp2.5 juta.

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK dan CPNS Dimajukan, Pemkab Paser Tunggu Surat Resmi

“Honorer tahun ini tetap dapat THR, bukan PNS aja, daerah masih bisa membayarkan untuk Honorer,” tuturnya.

Sekedar informasi, diketahui jumlah honorer di Kabupaten Paser terdapat sebanyak 3.408 yang mengikuti seleksi PPPK 2024.

Kategori :