BACA JUGA: Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR
BACA JUGA:Pemkot Balikpapan Terbitkan Surat Edaran Panduan Pembayaran THR
"Kalau benar bisa dapat Rp 1 juta lah paling kecilnya, saya sudah merasa terbantu banget," katanya.
Hingga kini para mitra pengemudi ojol Balikpapan terus menanti kabar pasti dari pihak aplikator. Mereka berharap, BHR 2025 bukan hanya sekadar janji, tetapi juga menjadi bukti perhatian pemerintah dan aplikator terhadap para pahlawan jalanan ini.
“Berharapnya bisa ada betulan (BHR) berarti kan pemerintah perhatian dengan kita-kita ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, kabar gembira berhembus bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir untuk mendapatkan bonus atau tunjangan hari raya.
Untuk di Kota Balikpapan sendiri, saat ini Pemerintah kota telah menerbitkan surat edaran yang akan memastikan para pengemudi ojol mendapatkan bonus hari raya, sebagai bentuk apresiasi atas jasa mereka.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufaidah, yang mengungkapkan bahwa surat edaran dari Wali Kota Balikpapan telah resmi dikeluarkan.
Pper tanggal 13 Maret 2025 dengan nomor 841.4/ 0457 /DISNAKER tentang Pelaksanaan Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi
Ia menyebut, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 yang mendorong perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir.
BACA JUGA:Waspada! Dewan Pers Peringatkan Praktik Penipuan THR oleh Oknum Wartawan Jelang Idulfitri
Ani menjelaskan bahwa pemberian bonus ini bukan sekadar imbauan, melainkan hasil dari komunikasi dan rapat antara penyedia jasa online dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun untuk besaran bonus yang ditetapkan adalah 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan selama setahun.
"Sesuai edaran Kemnaker, besaran bonus Hari Raya itu 20 persen dari rata-rata penghasilan per bulan dalam setahun. Itu nanti tertulis jelas di surat edarannya," tegasnya saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025).
Disnaker Kota Balikpapan berharap, dengan adanya surat edaran ini, para pahlawan jalanan ini dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
"Sebetulnya pusat yang menentukan, tapi kami tetap buat edaran dari Pak Wali Kota sebagai perwakilan-perwakilan di daerah," imbuh Ani.