Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, menyatakan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungutan liar di sekolah terkait pelepasan/wisuda, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur membuka pintu seluas-luasnya.
Ia mengatakan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor telepon +62811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi," tuturnya.
Disamping itu menurut Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah, pelepasan/wisuda atau bentuk lain yang serupa yang diselenggarakan oleh sekolah tidak boleh memberatkan pihak orang tua peserta didik.
"Pelepasan atau wisuda tidak dilarang tapi tidak boleh memberatkan peserta didik maupun orang tua peserta didik," pungkasnya.
Berikut adalah poin-poin penting dari Instruksi Nomor 420/665/DISDIKBUD:
BACA JUGA:Cihuy, Ojol dan Kurir di Balikpapan Bakal Dapat Bonus Lebaran
1. Seluruh satuan pendidikan dilarang mengadakan perpisahan yang mewah dan memberatkan orang tua;
2. Acara perpisahan dianjurkan untuk diisi dengan kegiatan sederhana dan bermanfaat, seperti pentas seni, bakti sosial, atau pemberian penghargaan;
3. Pungutan dalam bentuk apapun untuk acara perpisahan dilarang;
4. Orang tua diimbau untuk tidak memaksakan kehendak yang bertentangan dengan instruksi ini;
5. Kepala sekolah dan tenaga pendidik wajib mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.