Salah satu kendala utama adalah masa berlaku Surat Keputusan (SK) honorer di Paser yang hanya berlaku hingga Maret 2025.
BACA JUGA: Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR
BACA JUGA: Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur, BKPSDM Balikpapan Ikuti Aturan Pusat
Jika pengangkatan PPPK harus menunggu hingga Maret 2026, maka Pemkab Paser harus mencari solusi terkait perpanjangan masa kerja honorer.
Pemkab Paser telah menyiapkan anggaran untuk membiayai PPPK hingga Desember 2025.
Jika pelantikan tetap ditunda hingga Maret 2026, maka kemungkinan besar diperlukan tambahan anggaran untuk memperpanjang kontrak tenaga honorer.
"Anggaran untuk honorer yang masuk data base itu masih tersedia sampai Desember 2025, tapi kalau untuk sampai Maret 2026 itu kami belum tahu," ungkapnya.
BACA JUGA: Jadi Boros Saat Ramadan? Simak Tips OJK untuk Selamatkan Keuanganmu!
BACA JUGA: ASN dan Perusahaan di Kaltim Diharapkan Menyalurkan Zakat di Baznas
Perpanjangan SK PPPK tersebut nantinya akan dilakukan setelah Pemkab Paser menerima surat resmi dari KemenpanRB.
"Otomatis bisa kita perpanjang lagi SK-nya dari sebelumnya terhitung sampai 31 Maret menjadi sampai 31 Desember, tapi untuk perpanjangannya kami menunggu surat resmi dari KemenpanRB," pungkasnya.
Dengan kondisi ini, Pemkab Paser berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan penjadwalan yang lebih fleksibel, agar pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilakukan sesuai kesiapan daerah masing-masing.