Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR

Senin 10-03-2025,12:42 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Baharunsyah

"Kewajiban tersebut sudah dilaksanakan dengan baik. Tahun sebelumnya juga ada beberapa aduan, tapi tidak berdasar artinya memang sudah PHK beberapa waktu sebelumnya, baru bertanya soal THR," ujar Rozani.

Ia menjelaskan, aduan yang masuk tidak hanya dari pekerja tetap namun bisa dari pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan bahkan pekerja kemitraan.

Rozani mengungkapkan, pekerja tetap dan PKWT berhak atas THR dan pekerja lepas yang tak memiliki perjanjian tertulis tidak berlaku. 

Kendati demikian, pengusaha diperbolehkan memberikan THR kepada pekerja lepas jika memiliki hubungan kerja yang jelas menyesuaikan kebijakan perusahaan bersangkutan.

"Yang penting masih ada hubungan kerja, ada pemberi upah, ada pemberi kerja, ada penerima kerja. Selama hubungan itu ada, sebaiknya memang dibayarkan THR," pungkasnya.

Kategori :