Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau bahkan keduanya.
BACA JUGA: Malaysia Tangkap 7 WNI Pembobol Platform Minyak Petronas di Terengganu
BACA JUGA: Kementerian Luar Negeri Upayakan Pemulangan 270 WNI Terjerat Judol di Luar Negeri
Menanggapi insiden ini, kepolisian Singapura menegaskan sikap tegas mereka terhadap kejahatan seksual di tempat umum, termasuk di dalam pesawat.
"Polisi mengambil sikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh, yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum," tegas pihak kepolisian Singapura dalam pernyataannya.
Mereka juga menambahkan bahwa pria Indonesia yang melakukan pelecehan seksual ini akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura.