Kemenag Kaltim Niat Tiru Jatim, Calon Pengantin Wajib Tes Narkoba

Jumat 19-07-2019,14:56 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Foto ilustrasi (int)

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Ada aturan baru yang diterapkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) bagi para pasangan calon pengantin. Ya, kepada mereka yang ingin melangsungkan pernikahan wajib melakukan tes narkoba.

Aturan itu mulai berlaku Agustus 2019 mendatang. Penerapan aturan tersebut sebagai bentuk deteksi dini agar para calon pengantin yang positif narkoba bisa segera mendapatkan penanganan.

Apa yang diterapkan Kanwil Kemenag Jatim tersebut, menarik perhatian sejumlah kantor Kemenag lain. Tak terkecuali di wilayah Kaltim, Balikpapan.

Kepala Kantor Kemenag Balikpapan Hakimin kepada DiswayKaltim.com, Kamis (18/7), mengatakan, apa yang akan mulai diterapkan di Jatim itu merupakan hal positif. Ia pun mengakui adanya niatan pihaknya menerapkan aturan sama di Balikpapan.

"Itu sedang dibicarakan kedepan. Saya kira bagus. Tapi lebih baiknya kalau ada turunan surat dari pusat. Kita ada keinginan betul untuk seperti itu. Tapi lebih bagus kalau kita bicarakan bersama, 10 kabupaten/kota di Kaltim. Kita juga akan membicarakan ke kanwil (Kanwil Kemenag Kaltim) terkait ini (aturan tes narkoba bagi calon pengantin)," jelasnya.

Namun terkait ini, baru akan diseriusi setelah pemberangkatan dan pelaksanaan ibadah haji usai. "Kalau sekarang kita masih fokus haji dulu," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Kaltim Ahmad Nabhan saat dikonfirmasi DiswayKaltim.com mengatakan, pihaknya telah mendengar aturan tes narkoba sebelum menikah tersebut.

Diakui Nabhan, pihaknya juga ada niatan untuk menerapkan aturan itu di Kaltim. Apalagi, peredaran narkotika di wilayah Bumi Mulawarman cukup tinggi. Sehingga deteksi dini terhadap pengguna perlu dilakukan.

"Memang ada rencana ke sana (menerapkan aturan tes narkoba). Sebenarnya itu baik. Niatan ada. Hanya saja kita harus musyawarahkan dulu. Kepala kanwil juga sudah mendengar aturan itu. Sudah bincang-bincang. Tapi kalau diterapkan di Kaltim, kita harus duduk bersama dulu," katanya.

Menurutnya, perlu ada kajian dan musyawarah bersama unsur terkait. Kepolisian dan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. Terutama juga dengan kepala kantor Kemenag di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

"Kita harus melihat dulu dampaknya. Baik kebaikan maupun kekurangannya. Biasanya kami kalau mau ada aturan baru, kami musyawarahkan dengan Kemenag se-Kaltim," jelasnya.

Seperti diketahui, mulai Agustus mendatang, pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di Jawa Timur diwajibkan mengikuti tes narkoba terlebih dahulu. Tes tersebut akan dilakukan sebagai langkah untuk melindungi generasi yang akan datang dari kontaminasi narkoba. (sah/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait