Serta Satu unit motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor kendaraan KT 2382 BBC, yang merupakan motor sarana kawanan pencuri saat beraksi.
“Saat ini, Pelaku kedua sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 363 KUHP,” jelas AKP Wawan.
BACA JUGA : Tim Patroli Gabungan Polresta Samarinda Tindak Balap Liar, Sita Uang Taruhan Rp350 Ribu