129 KK Terdampak Pembangunan Bandara dan Tol IKN di PPU Bakal Terima Lahan Pengganti

Senin 03-03-2025,20:20 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Didik Eri Sukianto


Banner PPU 2025--

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 129 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara dan jalan tol sebagai akses penunjang bakal mendapatkan lahan pengganti.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Nicko Herlambang, menyebut masing-masing warga yang terdampak ini di Desa Maridan, Gersik, Pantai Lango serta sebagian Riko.

"Saat ini telah pada tahapan proses dalam melakukan penggantian lahan terhadap warga yang terdampak pembangunan bandara dan tol," kata Nicko, Senin (3/3/2025).

Dikatakannya, tahapan sekarang telah masuk pada tahapan penandatanganan perjanjian pemanfaatan lahan tanah antara warga terdampak dengan Bank Tanah.

BACA JUGA: Dampak Proyek Pembangunan Tol IKN Sebabkan Banjir, Sejumlah Warga Karang Joang Balikpapan Gugat Kontraktor

BACA JUGA: Pemkab PPU Jamin Warga di Wilayah Delineasi IKN Tidak Dilupakan

Upaya ini juga sekaligus untuk menjawab keresahan bagi mereka yang merasakan langsung dampak pembangunan bandara maupun tol.

"Sekarang ini sudah berjalan tahapan perjanjian di depan notaris. Untuk kemudian distribusi lahan terhadap masyarakat dapat segera dilaksanakan," jelasnya.

Sebelumnya warga yang terdampak ini hanya diberikan kompensasi berupa tanam tumbuh.

Namun sekarang mendapatkan penggantian lahan hingga nantinya setelah proses perjanjian dengan Bank Tanah dapat segera dimanfaatkan oleh warga.

BACA JUGA: Tak Ada PHK 2.200 Pekerja Konstruksi IKN, Basuki Sebut Proyek Jalan Terus

BACA JUGA: Taman Safari Indonesia Segera Hadir di IKN, Destinasi Wisata Baru di Kaltim

"Latar belakang warga yang menerima penggantian ini pekebun," terang Nicko.

Ratusan KK penerima lahan pengganti dapat memakai yang berlaku selama 10 tahun dengan mendapatkan sertifikat hak pakai. Kemudian nanti setelahnya secara otomatis diterbitkan sertifikat hak milik.

"Dengan hak pakai dalam 10 tahun bertujuan untuk memantau pemanfaatan lahan yang sesuai perencanaan Bank Tanah," tuturnya.

Lahan pengganti yang disiapkan oleh Bank Tanah luasan totalnya mencapai 1.800 hektare lebih untuk dibagikan kepada mereka yang terdampak pembangunan Bandara VVIP Nusantara dan proyek tol.

BACA JUGA: Bulog Jamin Stok Beras di PPU Aman hingga Agustus Mendatang

BACA JUGA: Ini Filosofi Logo HUT ke-23 Kabupaten PPU

"Untuk lokasinya yang pasti itu lahan dimiliki Bank Tanah. Tentu saja lahan-lahan tersebut masuk dalam wilayah yang memang diseranhkan dari Bank Tanah kepada masyarakat sebagai lahan pengganti," pungkas Nicko.

Kategori :