Lalu, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah calon haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.
Keppres di atas juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH.
Dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk jamaah calon haji khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.