Gelapkan Brondolan Sawit, 3 Pekerja PT Prima Mitrajaya Mandiri Berurusan dengan Polisi

Senin 17-02-2025,09:01 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Hariadi

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Tiga pekerja perkebunan sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ketiganya diduga bekerjasama melakukan penggelapan 850 kilogram (kg) brondolan sawit milik PT Prima Mitrajaya Mandiri, tempat mereka bekerja. 

Ketiga pelaku, yakni SR (29), ADG (34), dan ME (30), kini telah berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra, melalui Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mendeteksi kerugian akibat hilangnya sebagian hasil panen. 

BACA JUGA: Bocah 11 Tahun Disetubuhi di Kebun Sawit, Ketahuan Diajak Jalan Hingga Jam 2 Pagi

BACA JUGA: Jembatan Mahakam Ditabrak Tongkang Bermuatan Kayu, Sempat Goyang Membuat Pengendara Panik

Ketiga tersangka yang bertugas dalam proses pengangkutan sawit dari perkebunan ke tempat pengolahan, diduga menyisihkan sebagian hasil panen untuk dijual secara ilegal.

Aksi penggelapan ini dilakukan saat proses memuat buah sawit dari Blok K13 PT Prima Mitrajaya Mandiri menggunakan dump truk milik perusahaan. 

Namun, sebelum sampai di tempat tujuan, para pelaku membuang sebagian brondolan sawit di pinggir jalan Gunung Keranji, Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun. 

Sawit tersebut kemudian diambil oleh pihak lain untuk dijual tanpa sepengetahuan perusahaan.

BACA JUGA: Kamera ETLE Masih Terbatas, Tilang Manual Tetap Berlaku dalam Operasi Keselamatan Mahakam 2025 di Kaltim

BACA JUGA: Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran di Samarinda Hanguskan 8 Bangunan Tempat Usaha

"Mereka memanfaatkan akses dan kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ini jelas merupakan tindakan melanggar hukum," ujar AKP Ribut, Minggu (16/2/2025).

Kecurigaan muncul setelah pihak keamanan perusahaan, Purwanto Tugas Widodo, menemukan ketidaksesuaian jumlah hasil panen yang sampai di tempat pengolahan dengan jumlah yang seharusnya. 

Setelah dilakukan penyelidikan internal, ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan ketiga tersangka. 

Kategori :