Iptu Ahmad Fandoli menegaskan bahwa sistem ini mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
"Tidak ada pembayaran di tempat, pembayaran hanya dilakukan melalui mekanisme persidangan," tambahnya.
Selain pelanggaran umum, Satlantas Kukar juga menindak penggunaan lampu kendaraan yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Lampu dengan intensitas cahaya berlebihan dapat mengganggu pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan," jelas Iptu Ahmad Fandoli.
BACA JUGA: Wapres Gibran Rakabuming Kunjungi Gor Segiri Samarinda, Disambut Pelatih Borneo FC dan Pelajar MAN 2
BACA JUGA: 152 Dosen Unmul Tuntut Kesejahteraan, Minta Kemendiktisaintek Segera Bayar Tunjangan Kinerja
Sebelum melakukan tindakan hukum, petugas akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk mengganti lampu mereka sesuai aturan.
Patroli juga akan dilakukan untuk memantau penggunaan lampu yang tidak sesuai standar.
"Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran pengendara dalam menggunakan lampu kendaraan dengan bijak serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan," tutupnya.