Melalui Raperda ini, pemerintah berharap dapat menciptakan pengelolaan lingkungan yang lebih terstruktur dan efektif.
BACA JUGA: Perlu Biaya Rp 168 Miliar angkat PPPK Penuh Waktu, Pemkab PPU Masih Pikir-Pikir
BACA JUGA: Kuota Elpiji 3 Kilogram di PPU Capai 5,18 Metrik Ton dalam Setahun, Stok Masih Aman
Regulasi ini akan mencakup perencanaan, penanaman, pemanfaatan, pengawasan, pengendalian, serta perlindungan pohon di RTH, jalur hijau, dan taman.
"Pohon-pohon di RTH, jalur hijau, dan taman memberikan manfaat yang lebih optimal bagi seluruh lapisan masyarakat, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun estetika yang menggambarkan wajah Kabupaten PPU," tutup Zainal.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan upaya pelestarian lingkungan dan tata kota yang lebih hijau dapat berjalan beriringan dengan perkembangan infrastruktur di Kabupaten PPU.