Selain bahan pangan, ada kebutuhan lain yang harus dibiayai.
BACA JUGA: Tiga Asisten dan 12 Kabag Setda Kukar Teken Pakta Integritas, Ini Wejangan dari Sekda Sunggono
BACA JUGA: Operasi Keselamatan Mahakam 2025 Dimulai, Ketemu 8 Jenis Pelanggaran Ini Langsung Ditindak
Tigor menyebut, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki sekitar 47 pekerja yang harus digaji.
"Gaji tenaga kerja sekitar Rp2.000 per porsi," ungkapnya.
Tak hanya gaji, biaya operasional seperti listrik, air, gas, hingga penyewaan fasilitas juga menyedot anggaran.
Menurutnya, penetapan harga Rp15.000 per porsi bukan angka yang berlebihan, melainkan sesuai dengan kondisi pasar.
BACA JUGA: Diskoperindag Berau Bakal Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan
BACA JUGA: Pendaftaran Cek Kesehatan Gratis Bisa dengan KTP, Berikut Daftar Pemeriksaan yang Didapatkan
"Kalau di Kalimantan Timur itu sendiri tidak bisa Rp10.000, kita butuh bukti pembelian supaya bisa disesuaikan," tegasnya.
Oleh karena itu, melalui bukti-bukti transaksi pembelian, pemerintah daerah dapat mengajukan revisi anggaran ke pemerintah pusat.
"Itu memang full dari BGN, tapi ada alokasinya sendiri. Jadi tidak semuanya untuk bahan pangan ada gaji karyawan serta operasional yang juga harus dibayar," pungkasnya.