"Penangkapan dilakukan oleh tim AMC Jaksa Agung Muda Intelijen berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor SP.OPS-016.a/D/Dti.2/01/2025," ungkapnya.
BACA JUGA: Beasiswa Kukar Idaman Tahap I Resmi Dibuka Hingga 17 April 2025, Buruan Daftar!
Pada 4 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kukar mengeksekusi putusan MA dengan menahan Fathur Rahman di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang. Eksekusi berjalan lancar tanpa kendala berarti. (*)