Heni juga berharap, BPSK juga bisa mengedukasi terkait dengan bagaimana literasi kepada konsumen-konsumen melalui teknologi informasi. Dirinya berpesan kepada BPSK, terkait bagaimana perlindungan konsumen itu agar dibangun dengan melalui edukasi.
"Mereka lebih mudah dalam menyampaikan dan melaporkan untuk membantu BPSK untuk bisa mendapatkan laporan-laporan ketidak sesuaian terkait dengan perdagangan barang dan jasa yang ada di lapangan," ujarnya.
Dirinya meyakini, bahwa anggota BPSK yang baru saja dikukuhkan ini, bisa mengemban amanah dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara jujur.
"Saya mengapresiasi dan berterima kasih sekali pada bapak ibu, yang sudah dengan niat ikhlas mengabdikan sebagian waktu, tenaga dan pikirannya untuk membantu pemerintah menjadi anggota BPSK," ucapnya.
BACA JUGA:Kekurangan Ratusan Personel Damkar, BPBD Berau Berencana Bentuk Relawan
Anggota BPSK Berau, Syahid menambahkan, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Adapun tugas dan wewenang BPSK adalah menangani sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap klausula baku, menerima pengaduan konsumen, memeriksa dan meneliti sengketa konsumen.
"Kemudian, memanggil pelaku usaha yang diduga melanggar perlindungan konsumen, memutuskan ada atau tidaknya kerugian konsumen, dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar," pungkasnya.