Mendagri Respons DOB Tanjung Selor

Selasa 28-01-2020,12:02 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian, belum lama ini.(humas) TANJUNG SELOR, DISWAY - Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons positif pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor. Mendagri mengundang Gubernur Kaltara untuk berdiskusi secara teknis terkait hal tersebut bersama staf teknis yang membidanginya. Sebelumnya, Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie menyurat pesan melalui surat elektronik, menyampaikan bahwa hingga saat ini satu-satunya ibukota provinsi di Indonesia yang masih berstatus kecamatan adalah ibukota Kaltara. Yaitu Kecamatan Tanjung Selor. Sebagai upaya lebih mendorong percepatan pembangunan di Kaltara, sekaligus melaksanakan Inpres Nomor 9 Tahun 2018, tentang percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor, Irianto mengusulkan beberapa hal kepada Mendagri. Pertama, memohon diberikan kebijakan pengecualian untuk percepatan terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor. Kedua, perlu dikaji peluang untuk diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres), tentang pengelolaan Kota Tanjung Selor langsung di bawah Pemprov Kaltara. “Hal ini terkait dengan pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2018 tersebut, sekaligus memantapkan persiapan terbitnya UU tentang DOB Kota Tanjung Selor,” tandasnya. Untuk diketahui, Tanjung Selor merupakan salah satu kecamatan, yang juga merupakan ibukota Kabupaten Bulungan. “Kiranya Mendagri berkenan membantu dan memberikan perhatian khusus atas aspirasi ini,” harapnya, seperti dirilis Humas Pemprov Kaltara. Menindaklanjuti surat elektronik yang sudah disampaikan ke Mendagri tersebut, Gubernur meminta kepada jajarannya untuk mengirimkan surat resmi, dengan dilampiri hasil kajian akademik soal usulan pembentukan DOB Kota Tanjung Selor. Ditambahkan Irianto, pertimbangan lain agar DOB Tanjung Selor bisa dipercepat, adalah mengacu pada Pasal 49 UU 23 Tahun 2014, di mana pada ayat (1) menyebutkan, pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Pasal ini juga yang menjadi pertimbangan pemekaran Provinsi Papua Selatan, sehingga dengan demikian pembentukan Daerah Kota Administrasi Tanjung Selor bisa menggunakan pasal tersebut sebagai dasar pertimbangan usulan kepada pemerintah dan DPR RI serta DPD,” imbuh Irianto. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait