Bankaltimtara

DLH Kutim Melarang Perusahaan Buang Sampah ke TPA, Harus Dikelola Sendiri

DLH Kutim Melarang Perusahaan Buang Sampah ke TPA, Harus Dikelola Sendiri

Kelapa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Aji Wijaya Effendi.-(Disway Kaltim/ Sakiya Yusri)-

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM – Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur (DLH Kutim) menegaskan aturan bagi perusahaan, khususnya sektor kelapa sawit, tidak boleh lagi membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pemerintah daerah.

Perusahaan diwajibkan mengelola sampah secara mandiri di area operasional masing-masing.

Kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas keterbatasan daya tampung TPA di Kutai Timur sekaligus penyesuaian terhadap perubahan regulasi lingkungan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Effendi, mengatakan perusahaan tidak boleh lagi bergantung pada fasilitas publik untuk menangani limbah operasional.

BACA JUGA: Balikpapan Percepat PSEL, Sampah 550 Ton per Hari Bebani TPA Manggar

BACA JUGA: Truk Tua Masih Beroperasi, DLH Samarinda Kekurangan Armada Pengangkut Sampah

Menurutnya, perubahan regulasi sejak 2022 juga mengubah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Kondisi itu membuat mekanisme pengawasan lingkungan di daerah harus lebih adaptif.

“Tugas kabupaten memang berkurang secara kewenangan perizinan tertentu, tetapi kita dituntut lebih adaptif dalam pengawasan lingkungan. Perusahaan harus memahami pergeseran ini agar tidak terjadi kendala dalam operasionalnya,” ujar Aji, belum lama ini.

Ia menegaskan, meski sebagian kewenangan perizinan berada di level lebih tinggi, pemerintah kabupaten tetap memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan.

BACA JUGA: Bukan Lagi Open Dumping, DLH Kutim Mulai Terapkan Sistem Control Landfill untuk Tangani Sampah

BACA JUGA: DLH Kutim Dukung Penataan Polder Ilham Maulana dan Pengurangan Sampah Plastik

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama ialah pengelolaan sampah.

DLH Kutim meminta seluruh sampah domestik maupun limbah operasional di area konsesi dipilah dan diolah secara mandiri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: