Bankaltimtara

DLH Kutim Dukung Penataan Polder Ilham Maulana dan Pengurangan Sampah Plastik

DLH Kutim Dukung Penataan Polder Ilham Maulana dan Pengurangan Sampah Plastik

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman bersama Plt. Kepala DLH Kutim, Dewi usai kegiatan bersih-bersih di Polder Ilham Maulana, Kamis (5/6/2025).-(Disway Kaltim/ Sakiya)-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur (DLH Kutim) akan mendukung rencana penataan Kawasan Polder Ilham Maulana menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Dewi mengatakan, pengelolaan teknis di kawasan Polder Ilham Maulana ke depannya akan diserahkan ke Dinas Pengerjaan Umum (PU). 

Sebab, pemanfaatan Polder Ilham Maulana akan berfokus pada konservasi sumber daya Air.

“Kalau kami itu hanya menerima ketika diinstruksikan. Walaupun memang sebenarnya RTH itu juga ada di tupoksinya Dinas LH. Tapi di Polder Ilham Maulana lebih berbicara ke konservasi sumber daya airnya dan itu ada di PU," ucap Dewi saat diwawancarai selepas kegiatan bersih-bersih di Lingkungan Polder, Kamis (05/06/2025).

BACA JUGA: Ada Apa dengan DPRD Kutim? SK Panja PT APE Belum Diterbitkan

BACA JUGA: Wabup Kutim: Rapor Desa Jadi Bahan Evaluasi, Desa Bermasalah Tak Harus Jadi Masalah

Selain penataan kawasan RTH, DLH juga mendorong untuk pengurangan pemakaian kantong plastik di kalangan masyarakat. 

Salah satunya yang sudah berjalan yaitu penggunaan kantong plastik di toko-toko retail dan toko modern.

“Instruksi dari Pak Bupati juga sudah ada edarannya juga sudah diterbitkan. Pertokoan dan retail toko-toko modern, saya kira sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi ketika menjual produknya,” kata Dewi. 

DLH juga akan menargetkan, masyarakat Kutim mampu mengelola limbah organiknya sendiri menjadi kompos secara mandiri. 

BACA JUGA: Disperindag Kutim Awasi Pendistribusian Gas LPG 3 Kg Jelang Iduladha

BACA JUGA: Jumlah Sapi Kurban di Kutim Naik Tajam, Lebih dari 3.000 Ekor Siap Sembelih

“Jadi target kita saat ini untuk mereka betul-betul mengelola sampah secara mandiri. Mengelola berarti mengelola sampah dari plastiknya dan melakukan pengelolaan terhadap limbah organiknya menjadi kompos skala rumah tangga,” jelasnya.

DLH juga mengacu pada kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang akan mendorong pembentukan satu unit bank sampah di setiap RW atau dusun sebagai bagian dari akselerasi penuntasan sampah nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: