Di sisi lain, akan terjadi persaingan yang positif antar tenaga pengajar dan tak terjadi kekurangan guru.
BACA JUGA : Pemkab Kukar Gelar Peringatan Isra Mikraj, Hadirkan Ustaz Derry Sulaiman
"Jadi bisa menggunakan jasa pihak ketiga. Kalau kurang dapat merekrut lagi dengan kemampuan anggaran daerah," tegas Andi Singkerru.
Untuk menutupi kekurangan itu dengan tak adanya pengangkatan tenaga honorer dapat mengandalkan sistem pengajar pengganti. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2024 tentang Guru dan Dosen.
Jika tak diperbolehkan rekrut honorer yang berlaku untuk guru, maka pemerintah daerah harus berani melakukan diskresi.
Yakni sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
BACA JUGA : KPU Balikpapan Siapkan Pemutakhiran Data Jelang Pelantikan Kepala Daerah Serentak
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jumlah guru berstatus ASN di Kabupaten PPU sebanyak 2.836 orang, mencakup pengajar TK, KB, SD hingga SMP. Jika dikerucutkan, guru SD serta SMP masing-masing 1.289 dan 539 berstatus ASN.