"Tapi dikarenakan adanya surat edaran dari Dinas Kesehatan terkait tenaga medis non ASN yang dirumahkan, maka mau tidak mau direktur harus mengikuti surat edaran tersebut," ujarnya.
BACA JUGA : MUI Paser Usul Pembangunan Gedung Islamic Center
Namun, pihaknya tetap mengupayakan cara lain agar tenaga medis khususnya di RSUD Talisayan dapat kembali lakukan pelayanan normal.
"Kami tetap berupaya mencari solusi, agar pelayanan di RSUD Talisayan ini bisa maksimal," tandasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie menyampaikan, bahwa pihaknya akan kembali melakukan pemetaan ulang terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Berau.
Pemetaan ulang terhadap Nakes ini sesuai dengan arahan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas. Yang mana, Dinkes Berau diminta untuk melakukan penyesuaian tenaga kesehatan di semua fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Berau.
"Dalam pemenuhan Nakes, tetap akan berkomitmen kepada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku. Kami akan memetakan ulang ketersediaan Nakes, mengikuti arahan dari ibu bupati,” kata Lamlay.
BACA JUGA : Keberadaan IKN Nusantara Membuat Program Daerah dan Pusat Harus Selaras
Lamlay menjelaskan, konsep penyesuaian yang dimaksud adalah dengan melihat jumlah Nakes di setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Jika jumlah Nakes di suatu Fasyankes lebih banyak, maka mereka akan dipindahkan ke Fasyankes lainnya.
“Artinya, bila ada satu Puskesmas yang jumlah nakesnya lebih banyak, maka akan digeser dulu ke yang Fasyankes yang kosong,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk pelayanan kesehatan di Kabupaten Berau tetap berjalan lancar, hingga menunggu pengisian formasi oleh Nakes yang telah lulus tes CPNS.
Lamlay berharap, Nakes yang telah lulus CPNS dapat segera menjalankan tugasnya untuk melayani kesehatan masyarakat Berau.
BACA JUGA : Berebut 102 Kuota, Pelamar PPPK Tahap 2 PPU Capai 793 Orang
“Kami masih on progres. Ada beberapa rencana tindak lanjut untuk segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, akan berkordinasi dengan pemerintah pusat melalui Menpan-RB untuk kebijakan Berau terkait mempekerjakan tenaga honorer dibawah 2 tahun.