BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pelatih karate berinisial JN kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Sidang ke 11 ini masih berlangsung tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atau saksi a de charge yang dihadirkan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Berdasarkan pantauan NOMORSATUKALTIM sebelum sidang digelar sekitar pukul 17.00 WITA, terdakwa terlihat masuk ruang sidang didampingi oleh 2 penasehat hukumnya.
Selain itu, 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan juga turut hadir dalam proses persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto tersebut.
BACA JUGA: Marak Kasus Pencabulan di Balikpapan, Kriminolog: Faktor Internal dan Eksternal
BACA JUGA: Balita Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Balikpapan Mendapat Trauma Healing
2 saksi meringankan dihadirkan oleh pihak terdakwa untuk memberikan kesaksian yang menguntungkan.
Salah satu saksi adalah orang tua dari seorang atlet binaan terdakwa.
Ditemui usai persidangan, salah satu dari tim penasehat hukum terdakwa, Hairul Bidol, menyampaikan bahwa ia masih melihat keadilan yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim.
Maka dari itu, pihaknya pun menghadirkan saksi a de charge.
BACA JUGA: Polda Kaltim Terus Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Balita di Balikpapan
BACA JUGA: Warga Perumahan BPK Samarinda Seberang Protes, Ingin TPS Segera Ditutup
“Orang tua atlet tersebut bersedia hadir tanpa ada paksaan dan memberikan kesaksian yang menguntungkan terdakwa,” tutur Hairul saat ditemui usai persidangan.
Selain itu, saksi kedua yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa adalah dari pengurus ikatan karate yang telah lama mengenal JN.
“Jadi memang saksi yang kedua ini, bukan yang ada di TKP. Tapi ada di sisi lain yang mengenal sifat klien kami. Artinya perlu juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” tambahnya.