Sepekan Dua Kali, Lagi Pelaku Ayah Tiri

Minggu 26-01-2020,23:17 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W TANJUNG REDEB, DISWAY – Pria berinisial Ar (42) warga Kecamatan Gunung Tabur, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, Sabtu (25/1). Lantaran ketahuan mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya, rentang waktu 2017 hingga Jumat (24/1) lalu. Disampaikan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, perbuatan Ar terungkap setelah saling berkirim pesan singkat mesra dengan anak tirinya, diketahui oleh istrinya berinisial Dm. Pada Jumat (24/1) sekira pukul 19.00 Wita, saat nonton televisi bersama. Pesan singkat atau SMS, mesra antara pelaku dan korban itu terbaca oleh istri Ar. Mengetahui ada yang tidak beres, Dm kemudian masuk ke dalam kamar anaknya. “Saat mengambil handphone anaknya, Ia menemukan ada SMS-an mesra dengan pelaku. Karena keberatan, kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Gunung Tabur,” ungkapnya, Minggu (26/1). Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku pertama kali menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP, pada tahun 2017 lalu. Saat itu, pelaku membawa korban melakukan pemasangan TV kabel di salah satu rumah. Setelah menyelesaikan pekerjaannya, pelaku kemudian membawa korban menuju areal tanah kosong di Jalan Kalibasau, Gunung Tabur. “Di sana pelaku mengajak korban melakukan perbuatan suami istri, dan korban mau melakukannya,” terangnya. Tidak hanya itu, beberapa hari setelahnya, pelaku kemudian melakukan aksi serupa menjemput korban dari sekolahnya. Saat itu pelaku kembali mengajak korban kembali ke tanah kosong tersebut, dan dituruti oleh korban. Pelaku juga sudah menyiapkan ambal untuk dijadikan alas keduanya berbuat mesum, agar pakaian yang digunakan tidak kotor. “Persetubuhan dilakukan saat korban pulang sekolah,” ucapnya. Setelah kejadian tersebut, dalam rentang tahun 2017 hingga 2020 pelaku kerap menyetubuhi korban. Bahkan, setiap ada kesempatan, selalu mengajak anak tirinya melakukan hubungan badan. Ayah bejat itu terakhir melakukan hubungan badan dengan anaknya pada Kamis (23/1), saat mengantar anaknya turun sekolah di salah satu SMA yang ada di Kabupaten Berau. Yang diketahui, perbuatan mesum kepada korban sekira pukul 06.45 Wita di bawah kolong pondok di Kecamatan Gunung Tabur, dengan beralaskan mantel dan sarung. “Dari hasil pemeriksaan pelaku cukup sering menyetubuhi korban, sebanyak dua kali dalam seminggu,” jelasnya. Saat diamankan, pelaku juga membawa sejumlah barang bukti berupa 1 Hp Samsung milik korban, dan 1 Hp Strawberry milik pelaku. Dari keterangan yang disampaikan korban juga, menuruti keinginan pelaku karena merasa selalu diperhatikan. “Karena korban sudah merasa nyaman, sehingga mau diajak berhubungan badan,” ujarnya. Dari kasus ini terungkap, bahwa korban saat masih bersama ayah kandungnya, selalu mengalami kekerasan fisik dan tindakan asusila. “Selain suka marah dan memukul, ayah kandungnya juga pernah melakukan hubungan badan sejak masih sekolah dasar. Sekarang ayah kandungnya di proses hukum dan divonis 12 tahun penjara di daerah lain, karena kasus itu,” bebernya. Lebih lanjut dikatakan Mantan Kapolres Raja Ampat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjut. Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam dengan pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. Dilihat dari pasal dan kasusnya. Hakim akan adil memberikan putusan,” pungkasnya. (*/zza/app)

Tags :
Kategori :

Terkait