ASN DKI Jakarta Boleh Poligami, Begini Aturan Mainnya!

Minggu 19-01-2025,07:04 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

"Pergub ini juga mengatur batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang," ujar Chaidir.

BACA JUGA: Pemkab PPU akan Tambah 200 Titik PJU Tenaga Surya pada Tahun Ini

BACA JUGA: Siswa SMPN 29 Samarinda Diminta Bawa Tumbler dan Sendok dalam Program MBG

Aturan Main ASN yang Ingin Berpoligami

Berikut ini sesuai Pasal 5 ayat 1, ASN Jakarta yang ingin berpoligami harus mengetahui aturan main yang telah diberlakukan, di antaranya:

- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

- Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.

- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.

- Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.

- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.

- Tidak mengganggu tugas kedinasan.

BACA JUGA: Kekurangan Sarpras dan Guru Inklusif, SMA Negeri 1 Long Bagun Usul ke Pemprov

BACA JUGA: Polda Kaltim Gandeng Ahli Psikologi Forensik Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Balita di Balikpapan

Larangan Pemberian Izin

Walau ada syarat yang memungkinkan ASN untuk berpoligami, tetapi izin tidak akan diberikan apabila dalam kondisi berikut:

- Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan

Kategori :