"Ketika menggunakan kendaraan pribadi biaya menjadi mahal, supaya masyarakat menyadari hal tersebut. Karena kami rencana akan adakan angkutan umum yang menjadi solusi alternatif masyarakat untuk melakukan perjalanan," ujar Manalu.
Namun, kebijakan tarif progresif tersebut hanya berlaku di beberapa mall seperti Mall City Centrum dan Big Mall Samarinda.
BACA JUGA:Pemilik Usaha Mulai Berani Lawan Jukir Liar
"Keputusan ini diberlakukan mengingat tingginya intensitas pengunjung parkir di kedua pusat perbelanjaan tersebut. Dengan memiliki kendaraan pribadi maka parkirnya harus seperti ini,” kata dia.
Ia menambahkan, City Centrum dan Big Mall adalah dua mall pertama di Samarinda yang telah memenuhi ketentuan sebagai pemilik parkir progresif dengan izin Online Single Submission (OSS) dan fasilitas parkir yang sesuai standar.
Sementara itu, evaluasi fasilitas parkir di pusat perbelanjaan lainnya masih terus dilakukan. Samarinda Central Plaza (SCP) misalnya, masih membutuhkan uji fasilitas sprinkle.
Sementara Mall Lembuswana perlu melengkapi marka parkir sebelum dapat mengikuti kebijakan serupa.
“Parkir berlangganan di tepi jalan juga tidak mengalami kenaikan, karena ini hanya berlaku untuk parkir di gedung otonom,” pungkasnya.