BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Polda Kaltim menggandeng ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik, terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang balita berusia dua tahun di Balikpapan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa langkah ini dilakukan atas permintaan pendampingan oleh Polda Kaltim ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA). Saat ini perwakilan Kementerian PPA telah tiba di Markas Polda Kaltim untuk melakukan pemeriksaan.
“Kan sebelumnya kita sudah berkirim surat untuk meminta pendampingan kesini dari tenaga ahli, nah dua hari ini mereka sudah ada disini,” tutur Kombes Pol Yuliyanto, saat dikonfirmasi Jumat (17/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihak ahli psikologi forensi tersebut tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk korban, yang sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polri.
BACA JUGA:Ironi Penundaan Program Makan Bergizi Gratis di Kaltim
BACA JUGA:Hujan Lebat Bisa Berlangsung hingga Februari, BMKG dan BPBD Berau Imbau Masyarakat Waspada
Pemeriksaan mendalam ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik, dengan hasil analisis psikologi forensik.
"Hasilnya nanti akan menjadi acuan bagi penyidik dalam mencari alat bukti dan petunjuk, sehingga kasus ini bisa segera terungkap dan terselesaikan," tambahnya.
Meski proses ini telah berjalan, Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan bahwa penetapan tersangka belum dilakukan karena hasil pemeriksaan masih dalam tahap analisis.
"Pemeriksaan membutuhkan waktu dua hari, namun hasilnya masih harus ditelaah lebih lanjut oleh ahli psikologi forensik," tuturnya.
Konfirmasi terpisah, Kuasa hukum korban, Febry Ramadhani, mengonfirmasi pernyataan tersebut dan menyebutkan bahwa pemeriksaan dimulai sejak Senin (14/1/2025).
"Hasilnya diperkirakan akan keluar dalam dua minggu," kata Febry melalui pesan teks singkat.
BACA JUGA:Daftar Tunggu Pasien Jantung Tinggi, Gedung Baru RSKD Balikpapan Ditarget Rampung Segera
Diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini mencuat setelah ibu korban, SB (28), melaporkan adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami anaknya yang baru berusia dua tahun.
Sebelumnya, SB telah memberikan kuasa kepada Yusuf untuk menangani kasus tersebut sejak 18 Desember 2024.
Yusuf menjelaskan bahwa korban dan orang tuanya memiliki hubungan dekat dengan terduga pelaku, seorang pemilik kos tempat keluarga korban tinggal selama dua tahun terakhir.
“Terduga pelaku sudah dianggap seperti kakek-nenek sendiri oleh keluarga korban,” ujar Yusuf, Minggu (22/12/2024).