Modus Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok Bekas, Marak di Balikpapan

Jumat 17-01-2025,10:02 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Hariadi

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan kami terus mendalami sumber narkotika tersebut. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 20 tahun penjara,” tegas Ipda Hendik. 

BACA JUGA: Daftar Tunggu Pasien Jantung Tinggi, Gedung Baru RSKD Balikpapan Ditarget Rampung Segera

BACA JUGA: Jembatan Busui Ambruk: Ini Jalur Alternatif Kaltim-Kalsel, Lewat Jalan Hauling Jarak Tempuh 5 Kilometer

Sebelumnya, modus kepemilikan sabu yang serupa pernah diungkap oleh Polresta Balikpapan, yakni sama-sama disembunyikan dalam bungkus rokok bekas.

Adapun pada penangkapan sebelumnya, menjerat seorang pria berinisial SA (44) alias I. 

SA diciduk oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan, karena kepemilikan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam satu bungkus rokok bekas.

Pengungkapan SA tersebut dilakukan petugas pada Rabu, 4 Januari 2025, di Jalan 21 Januari, Gang Aman, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, sekitar pukul 16.30 WITA.  

BACA JUGA: Bobol Gudang, Tiga Pria Curi Spare Part Excavator dan Mesin Kompresor

BACA JUGA: Imbas Pemecatan Sejumlah Guru Honorer, Kepala SD di Samarinda Dituntut Mundur

Kapolresta Balikpapapn, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya menyampaikan bahwa kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/I/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim. 

“Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelas AKP Bangkit, Senin (13/1/2025).  

Berdasarkan hasil interogasi, AKP Bangkit membeberkan bahwa tersangka diketahui merupakan seorang warga yang tinggal di Jalan Wolter Monginsidi, Baru Ulu, Balikpapan Barat. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat bruto 4,33 gram, satu kotak rokok bekas, satu timbangan digital, satu sendok plastik yang terbuat dari sedotan, delapan plastik klip kosong, dan satu unit ponsel Vivo Y22 berwarna navy.  

BACA JUGA: Era Baru Pesut Etam: Joaquin Gomez Ditunjuk Gantikan Pieter Huistra

BACA JUGA: Sengketa Pilkada Kukar di MK: Antara Diskualifikasi dan PSU

“Hasil interogasi di lokasi mengungkap bahwa tersangka mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial IO dengan harga Rp1.000.000 per gram,” lanjut AKP Bangkit.  

Kategori :