SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi yang menghubungkan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam kasus ini, polisi menyita total 650 gram sabu-sabu, 250 butir ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp 950 juta, yang diduga hasil dari perdagangan gelap narkoba.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan, pihaknya telah menangkap 4 tersangka dalam operasi yang berlangsung selama 2 hari. Operasi dimulai pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.
Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan A. Wahab Syahranie, Sempaja Selatan, Kota Samarinda.
BACA JUGA: Breaking News! Jembatan Busui Ambruk, Jalur Lintas Provinsi Kaltim - Kalsel Lumpuh
BACA JUGA: Kejati Kaltim Geledah Kantor Perusda BKS, Diduga Ada Kerja Sama Bermasalah dengan Pihak Swasta
"Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama MY pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 14.00 Wita," ujar Hendri Umar.
Menurutnya, tersangka MY (31) diringkus di Guest House Pandan Wangi, Samarinda.
Dari tangan MY, polisi menyita barang bukti berupa tiga poket sabu seberat 17,67 gram, satu poket ketamine seberat 0,36 gram, dan 131 butir pil ekstasi.
“Dari penangkapan pertama ini, kami mendapatkan petunjuk mengenai jaringan yang lebih besar. Kami juga mengidentifikasi salah satu pelaku utama berinisial R, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga sebagai pengendali utama jaringan ini dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan,” jelas Kombes Pol Hendri Umar saat memberikan keterangan pers, pada Rabu (15/01/2025).
BACA JUGA: Borneo FC dan Pieter Huistra Resmi Berpisah, Era Baru Menanti Pesut Etam
BACA JUGA: Ini Skenario Persiba Balikpapan Lolos Babak 6 Besar PNM Liga Nusantara
Pemeriksaan tidak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka kedua, yakni NA.
NA ditangkap di Jalan Pelita 2, Sambutan, pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita.
"NA merupakan pembeli sabu dari MY. Dari tangan NA, kami menyita satu poket sabu seberat 0,52 gram dan uang tunai sebesar Rp56 juta yang diduga hasil penjualan narkoba," jelas Hendri.