SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk membahas rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan nasib tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi, Selasa (14/1/2025) siang.
Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Namun, pelaksanaannya di Samarinda masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan anggaran, kebijakan formasi yang belum merata, hingga ketidaksesuaian penempatan tenaga kerja.
BACA JUGA : Rawan Kecelakaan, Sebagian Median Jalan DI Panjaitan Tanah Grogot Diusulkan Dibongkar
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti berbagai isu terkait proses seleksi dan status tenaga honorer yang telah terdaftar dan dinyatakan lulus, namun tidak mendapatkan formasi.
Ia mengatakan, data yang disampaikan BKPSDM, jumlah pendaftar PPPK mencapai sekitar 4.000 hingga 5.000 orang, tetapi hanya sekitar 900 orang yang diterima pada tahap pertama.
Samri menyebut, selama ini para tenaga honorer membutuhkan kepastian mengenai status kerja mereka.
Lebih lanjut ia menjelaskan, yang menjadi persoalan adalah penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai bidang.
BACA JUGA : Perhiasan Rp50 Juta Raib saat Liburan, Dokter Muda Tak Sangka Pelakunya Orang Dekat
Para tenaga honorer yang sudah mengabdi sekian lama tidak diterima menyandang status PPPK, dan tidak sejalan dengan apa yang sedang dijalaninya. Misal, tenaga honorer BPBD mengambil peluang PPPK di bidang PUPR.
“Dengan adanya penjelasan ini, mereka merasa lebih lega karena semua tenaga honorer pada dasarnya lulus, hanya pengangkatannya dilakukan bertahap,” ucap Samri usai rapat.
Adanya kebijakan memberi kebebasan bagi tenaga honorer untuk mendaftar selain dari bidang kemampuannya di OPD lain, menurut Samri justru membuat permasalahan baru.
Pasalnya, honorer yang mendaftar itu terancam tidak lulus. Bahkan, jika lulus maka honorer tersebut harus beradaptasi kerja lagi dengan lingkungan yang baru.
BACA JUGA : BRIN: Indonesia Berisiko Alami Kebakaran Dahsyat seperti di LA
"Itu kemudian menjadi masalah. Karena apa? Ternyata pegawai yang biasa menghadapi itu tidak lulus, orang yang di luar malah lulus. Nah ini jadi masalah lagi kan? Tujuannya itu memenyelesaikan masalah, justru timbul masalah baru," bebernya.