Kasus DAS Ampal Balikpapan: KPK dan Kejari Ajukan Eksepsi di Sidang Praperadilan

Selasa 14-01-2025,09:03 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Hariadi

“Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan pada Selasa, 14 Januari 2025,” tutup Hakim Andri.

Di sisi lain, saat ditemui usai sidang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah adanya penghentian penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proyek DAS Ampal di Balikpapan, yang sebelumnya menjadi pokok permohonan dalam sidang pra peradilan.

“KPK sudah mengajukan 4 eksepsi yang menjawab isu-isu yang disampaikan oleh pemohon, serta melampirkan 14 bukti surat sebagai tanggapan terhadap permohonan praperadilan,” ujar Indah saat ditemui NOMORSATUKALTIM usai sidang.

BACA JUGA: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kukar 2024

BACA JUGA: Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang, Ini Harapan Kepala BKD Kaltim

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Ardian Pratomo dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm menyampaikan bahwa mereka telah menyiapkan bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan adanya ketidaksahan dalam dugaan penghentian penyidikan ini. 

"Kami menduga adanya upaya memperlambat proses penyidikan atau penghentian perkara tanpa SP3 formal," tegasnya.

Kategori :