Adapun Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.
MK akan mendalami seluruh bukti dan argumen,baik dari pemohon ataupun termohon.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kuasa hukum pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah, mengonfirmasi kesiapan timnya untuk mengikuti jalannya persidangan di MK.
BACA JUGA: Waspada Penipuan Bermodus MBG! Puluhan UMKM Diminta Setor Rp11 Juta
BACA JUGA: Sidang Pra Peradilan Proyek DAS Ampal Balikpapan: KPK Bantah Ada Penghentian Penyelidikan
Ia menyatakan pihaknya akan mendengarkan dengan cermat isi permohonan dari pemohon sebelum memberikan tanggapan pada agenda persidangan berikutnya.
Ia berharap dari proses persidangan di MK diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait sengketa hasil Pilkada Kukar.
Ia berpesan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum demi menjaga stabilitas politik di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kami akan mendengarkan permohonan dari mereka, dan pada agenda persidangan berikutnya kami akan memberikan jawaban,”ucapnya pada Minggu, 12 Januari 2024.