Pemohon menegaskan bahwa Edi Damansyah telah menjabat dua periode berdasarkan penghitungan kumulatif masa jabatan.
BACA JUGA: Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang, Ini Harapan Kepala BKD Kaltim
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Lakukan Peninjauan Simulasi Program MBG Sambil Tunggu Juknis Pusat
Sebagai Plt Bupati Kukar sejak 6 Oktober 2017 hingga 13 Februari 2019, Edi diangkat sebagai bupati definitif pada 14 Februari 2019 hingga 13 Februari 2021.
Pada periode kedua, Edi terpilih kembali untuk masa jabatan 2021-2024.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya, termasuk Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XVIII/2020, telah menegaskan bahwa masa jabatan Plt lebih dari setengah periode dihitung sebagai satu masa jabatan penuh.
“Jika dijumlahkan, masa jabatan Edi mencapai lebih dari dua periode, yang bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada,” tambah Maulana.
BACA JUGA: Tes Kesehatan PPPK Kukar Telah Dimulai, Biaya Rp350 Ribu Berlaku hingga 31 Januari 2025
Dalam tuntutannya, pemohon meminta Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
PSU ini hanya melibatkan pasangan nomor urut 2 dan pasangan nomor urut 3, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, dengan batas waktu pelaksanaan maksimal 2 bulan sejak putusan ditetapkan.
Ketua Panel Hakim, Suhartoyo, menyatakan bahwa dalil pemohon akan ditanggapi oleh termohon, yaitu KPU Kukar, serta pihak terkait lainnya.
Termasuk pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar.
BACA JUGA: Berkontribusi untuk Daerah, Polnes Samarinda Beri Pendampingan 3 Desa Wisata di Kukar
BACA JUGA: Hobi Fesyen, Partini Kenalkan IKN Nusantara melalui Bisnis Clothing
“Pihak termohon dan terkait diharapkan menyampaikan jawaban pada sidang berikutnya,” kata Suhartoyo.