
BACA JUGA : Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun ke Suami Sandra Dewi, Berapa Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto?
“Barang bukti yang kami temukan sangat jelas menunjukkan bahwa tersangka terlibat aktif dalam perjudian online. Selain itu, penggunaan narkoba juga menjadi perhatian kami,” tambah Kapolsek Loa Kulu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka juga menghadapi pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
AKP Elnath menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana perjudian, narkoba, dan pencurian di wilayah hukumnya.
BACA JUGA : Datang ke Kantor Polisi Terdekat Sekarang, Polres Kukar Siapkan Jasa Penitipan Kendaraan Gratis
“Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari berbagai bentuk kejahatan. Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata dari langkah tersebut,” tegasnya.
Tersangka saat ini ditahan di Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menjauhi tindakan melawan hukum.