JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan status tersangka ini menjadi sorotan publik, terutama setelah informasi mengenai surat perintah penyidikan (sprindik) bocor ke masyarakat.
Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan konfirmasi resmi terkait kabar tersebut. Situasi ini menimbulkan berbagai spekulasi, baik di kalangan politisi maupun masyarakat luas.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK terkait status hukum kliennya.
BACA JUGA : Kasus Harun Masiku Kembali Memanas, Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
“Saya baru membaca informasi ini di media, tetapi hingga saat ini kami belum mendapatkan kepastian atau informasi yang jelas. Kami sedang berupaya mencari tahu kebenaran dari berita tersebut. Nanti, pihak partai juga akan menyampaikan sikap resmi terkait situasi ini,” ujar Ronny kepada Disway.id, Selasa, 24 Desember 2024.
Ronny juga menyoroti kemungkinan adanya motif politis di balik penetapan status tersangka terhadap Hasto.
Ia menyatakan bahwa jika kabar ini benar, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk, terutama bagi figur-figur yang memiliki sikap kritis terhadap isu-isu nasional.
“Kalau benar Hasto ditetapkan sebagai tersangka, ini berbeda dari kasus-kasus lain yang pernah ditangani KPK. Saya khawatir, ada upaya sistematis untuk membungkam suara-suara kritis. Apalagi, penetapan ini muncul setelah Hasto sering mengkritik kualitas demokrasi kita dan proses penyelenggaraan pemilu,” ungkap Ronny.
BACA JUGA : Publik Heboh Transaksi QRIS Kena PPN, Direktorat Jenderal Pajak Buka Suara
Menurut informasi yang diterima oleh Disway.id dari sumber terpercaya, penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Gelar perkara terkait kasus ini kabarnya telah dilakukan oleh pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Berdasarkan surat tersebut, Hasto Kristiyanto dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini terus bergulir dan memunculkan berbagai tanggapan, baik dari pihak PDIP maupun masyarakat.
BACA JUGA : Mengapa Kulit Bentol dan Terasa Gatal usai Digigit Nyamuk? Ini Dia Jawabannya!