Tangani Kasus Orang Asing Tanpa Kewarganegaraan, Rudenim Fokus Suku Bajau dan Rohingya

Jumat 20-12-2024,12:24 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Yos Setiyono

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan, Danny Ariana, mengungkapkan bahwa kasus overstay atau pelanggaran izin tinggal lebih dari 60 hari dan kasus stateless atau orang tanpa kewarganegaraan, yang menjadi kasus dominan dalam keimigrasian sepanjang tahun 2024.

Hal tersebut ia ungkapkan pada kesempatan media gathering yang digelar oleh Rudenim Balikpapan yang bertujuan untuk mempererat hubungan sebagai instansi pemerintah dengan media. Selain itu, juga untuk saling berbagi informasi terkait isu-isu keimigrasian.

Danny Ariana membeberkan bahwa kasus WNA stateless ini membutuhkan perhatian khusus karena melibatkan berbagai pihak. 

"Ada dua jenis kasus stateless. Dugaan pertama, mereka berasal dari Malaysia, yaitu Suku Bajau yang merupakan nelayan tradisional di perairan utara Indonesia. Dugaan kedua, mereka adalah suku Rohingya yang tidak diakui sebagai warga negara Myanmar," ujar Danny, Kamis (19/12/2024).

BACA JUGA: Istri Bakar Suami di Muara Jawa, Psikolog: Emosi yang Tak Tertahan Akhirnya Meledak

Suku Bajau, misalnya, sering ditemukan di wilayah Tanjung Redeb, Berau. Banyak dari mereka berdalih mencari ikan, tetapi kenyataannya melakukan illegal fishing atau pencurian ikan dan menjual hasil tangkapan mereka ke Malaysia. 

"Banyak dari mereka akhirnya menetap di Indonesia hingga membentuk perkampungan. Ini sebenarnya menjadi pekerjaan rumah bersama. Jangan sampai dibiarkan hingga terbentuk komunitas besar seperti kasus perkampungan Rusia di Bali," tegas Danny.  

Rudenim Balikpapan pun telah melakukan berbagai pendekatan terhadap pihak kedutaan terkait.

"Walaupun mereka memiliki dokumen-dokumen lama yang menunjukkan hubungan dengan Malaysia, pemerintah Malaysia saat ini tidak mengakui mereka," tambahnya.  

BACA JUGA: Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri, Polisi Belum Ungkap Alasan Pemanggilan Mantan Menkominfo Itu

Dalam menghadapi situasi ini, Rudenim Balikpapan mempertimbangkan dua alternatif solusi. Pertama adalah pemulangan non-reguler, yakni mengembalikan mereka ke laut menuju pulau asal mereka menggunakan perahu, seperti cara mereka masuk ke Indonesia. 

"Namun, proses ini membutuhkan koordinasi teknis yang lebih baik. Saat ini, kami sedang menunggu situasi di utara Indonesia memungkinkan," jelas Danny.  

Alternatif kedua adalah mendorong keterlibatan langsung wilayah seperti Berau untuk menangani kasus-kasus serupa. 

"Wilayah-wilayah tersebut seharusnya dapat segera memulangkan mereka tanpa perlu membawa mereka ke kota besar. Jika tidak, ini akan menjadi beban bagi fasilitas kami di Balikpapan," sarannya.  

Kasus stateless tidak hanya menjadi tanggung jawab imigrasi, tetapi juga memerlukan kolaborasi lintas sektor. 

Kategori :