Kejari Samarinda Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 169 Perkara

Kamis 19-12-2024,18:39 WIB
Reporter : Gathan Fahriza
Editor : Didik Eri Sukianto

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan ribuan barang bukti dan barang rampasan dari berbagai kasus hukum pada Kamis (19/12/2024).

Pemusnahan yang berlangsung di pelataran kantor Kejari Samarinda, Jalan M Yamin, ini menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Iswan Noor, didampingi Kepala Seksi Intelijen Bara Mantio Irsahara.

Iswan Noor menjelaskan, sebanyak 169 kasus menjadi sumber barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari 145 perkara narkotika dan 24 perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki putusan hukum berkekuatan hukum tetap, baik putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Perlu Rp2 Triliun Lebih, untuk Amankan Pasokan Air Bersih Samarinda 5 Tahun ke Depan

BACA JUGA: DPRD Samarinda Setujui Rumusan Beberapa Raperda

"Semua yang dimusnahkan hari ini sudah inkrah semua," ungkap Iswan.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan; narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.064 gram; ganja 18,01 gram; dan ekstasi 92 butir.

Lalu, senjata tajam 9 buah; handphone 70 unit; minuman keras 209 botol dan 46 kaleng; jamu berbagai merk 6.221 pcs; serta barang bukti lainnya 462 buah.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika, misalnya, barang bukti narkotika, seperti sabu, ganja, dan pil ekstasi dihancurkan dengan cara dilebur dalam air menggunakan blender.

BACA JUGA: Kronologi Awal Polisi dan Demonstran di Samarinda Berujung di Ring Tinju

BACA JUGA: Arus Mudik di Samarinda Jelang Nataru Belum Padat, Polresta Tetap Pantau Pengamanan

Minuman keras dan jamu dimusnahkan dengan cara dituangkan dan isinya dibuang agar tidak bisa dikonsumsi.

Handphone dihancurkan dengan menggunakan palu hingga tidak berbentuk, sedangkan senjata tajam dipotong satu per satu menggunakan gerinda. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan ini menjadi yang kelima dilakukan Kejari Samarinda sepanjang 2024. Langkah ini tidak hanya memastikan barang bukti dari berbagai kasus kriminal tidak disalahgunakan, tetapi juga menandai transparansi dalam penanganan perkara oleh pihak kejaksaan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Samarinda. Selain untuk memastikan penyelesaian perkara, langkah ini juga menunjukkan transparansi dalam penegakan hukum,” pungkas Iswan Noor. 

Kategori :