SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Presiden Prabowo Subianto menyebut wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sehingga penyelenggaraan Pilkada tidak lagi secara langsung dipilih oleh rakyat.
Hal itu memicu gejolak di tengah masyarakat luas. Sebagai informasi, rencana Pilkada melalui wakil rakyat bukanlah suatu kebijakan baru, pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), wacana ini sempat bergulir namun kandas akibat banyak rakyat yang menentang.
Ketua Komisi I, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sofyan Hasdam angkat bicara mengenai wacana tersebut.
Menurutnya, DPD RI belum bisa mengambil kesimpulan atas wacana itu. Sofyan mengumpamakan seperti dalam sebuah rumah, dengan tiga aturan yang mengatur lalu rumahnya terbakar akibat ulah aturan itu sendiri.
"Mungkin saja, tapi itu hanya sebagai opsi," ucapnya saat diwawancarai Nomorsatukaltim di Samarinda, Senin, (18/12/2024).
Kendati demikian, Andi Sofyan Hasdam mengatakan, usulan Presiden Prabowo Subianto ini perlu dipertimbangkan dan dikaji secara serius.
BACA JUGA : Gugur dalam Tugas, Polisi Berpangkat Aipda Dianiaya saat Operasi BBM Ilegal di Paser
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam amandemen UUD 1945 dijelaskan terkait sistem pemilihan kepala daerah, dimana gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing dipilih secara demokratis.
“Karena Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 itu lahir pada Era Reformasi, maka diartikan pemilihan demokratis itu sebagai pemilihan langsung,” kata dia.
Ia mengenang sejarah Pemilu di Indonesia, sejak 2005 pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.
Dasar hukum penyelenggaraan Pilkada periode 2005-2008 pun menggunakan acuan Undang-undang tersebut, yang kemudian mengalami dua kali perubahan.
"Kita sudah melihat dengan Pilkada langsung yang terjadi setelah tahun 2005, politik uang itu makin banyak masuk," ungkapnya.
BACA JUGA : Singgung Kasus Penganiayaan Warga di Paser, Menteri Pigai Sarankan Lapor ke Komnas HAM
Ditilik dari sejarah, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menerbitkan Undang-undang nomor 22 tahun 2004, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
UU tersebut disahkan dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di penghujung masa tugasnya sebagai presiden pada 30 September 2014.