Resmi, UMK Berau 2025 Ditetapkan Menjadi Rp4 Juta Lebih

Jumat 13-12-2024,08:01 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Hariadi

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Dewan Pengupahan Kabupaten Berau resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp 249.099,31.

UMK Berau sebelumnya, sebesar Rp 3.832.297,00. Sehingga tahun depan UMK Berau berada di angka Rp 4.081.496,31.

Angka tersebut disepakati saat pembahasan UMK dan UMS Kabupaten Berau tahun 2025 bersama pengusaha dan serikat pekerja di gedung lantai 3 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Kamis (12/12/2024).

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari mengungkapkan, penetapan besaran kenaikan upah itu mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 4 Desember 2024.

BACA JUGA: Pilkada Berau 2024, Pasangan MP-AW Menggugat ke MK

BACA JUGA: Ombudsman RI Sampaikan Hasil Pengawasan PPDB Tahun 2024, Implementasi Regulasi Tidak Optimal

"Seperti yang kalian ikuti, penetapan UMK Berau tahun 2025 selesai, yakni Rp 4.081.496,31, 6,5 persen dari UMK tahun 2024," ungkap Zulkifli.

Dikatakannya, besaran UMK yang telah ditetapkan tersebut menjadi faktor pendorong besaran angka UMS.

Selanjutnya, untuk penetapan UMSK Berau, masih berlanjut di hari berikutnya.

"Saya harapkan mereka berkomunikasi aktif untuk memperjuangkan hak buruh dan memperjuangkan juga bagaimana perusahaan bisa bekerja dengan baik," harapnya.

BACA JUGA: Rombongan Study Tour SMK 17 Samarinda Mengalami Kecelakaan, Disdikbud Kaltim akan Tinjau Ulang Aturan

BACA JUGA: GOR Pemuda Tanjung Redeb Direnovasi Sambil Tunggu Gedung Baru

Ia menegaskan, besaran UMK yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah naik sebesar 6,5 persen. 

Sehingga, mekanisme yang dilaksanakan melalui proses pembahasan dari Dewan Pengupahan Kabupaten  yang bertugas untuk mengusulkan besaran upah yang ditetapkan. 

"Akhirnya didapatkan kesepakatan kenaikan Upah Minimum Kabupaten sesuai dengan ketentuan yang diarahkan melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. yaitu ada kenaikan sebesar 6,5 persen,” tegasnya.

Kategori :