Lebih lanjut, Syekh Bakri Syatha menegaskan bahwa hukum asal suatu hal tidak berubah kecuali ada keyakinan kuat bahwa terjadi perubahan hukum. Sebagai contoh, jika seseorang ragu apakah sebuah wadah terkena najis atau tidak, maka makanan atau minuman di dalamnya tetap dianggap halal selama tidak ada bukti kuat yang menunjukkan sebaliknya.
Berdasarkan penjelasan ini, makanan yang secara hukum asalnya halal dan tidak diketahui secara pasti adanya unsur haram atau najis tetap boleh dikonsumsi, meskipun tidak memiliki label halal.