Bolehkah Mengonsumsi Makanan Tanpa Label Halal dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu 07-12-2024,21:52 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah
Bolehkah Mengonsumsi Makanan Tanpa Label Halal dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

NOMORSATUKALTIM – Di berbagai pusat perbelanjaan di Indonesia, masih terdapat produk makanan yang belum memiliki label halal pada kemasannya. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan, terutama bagi umat Islam: apakah konsumsi makanan tersebut diperbolehkan?

Label halal memiliki peran penting sebagai jaminan kehalalan produk, mulai dari bahan baku hingga proses produksinya. Kehadiran label ini memberikan rasa aman dan ketenangan kepada konsumen.

Namun, dalam pandangan syariat Islam, penentu utama kehalalan suatu makanan bukanlah label halal, melainkan hukum Allah berdasarkan dalil-dalil yang ada. Label halal bersifat administratif dan sekadar penguat. Oleh karena itu, makanan yang secara hukum asalnya halal tetap dapat dikonsumsi meskipun tanpa label halal.

Dikutip nu online, dalam pandangan Mazhab Syafi’i, segala sesuatu pada dasarnya diperbolehkan hingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nadhair menyatakan:

BACA JUGA:Mengenal Putra-putri Nabi Muhammad SAW, Nomor 5 Paling Masyhur dalam Sejarah Islam

BACA JUGA:Fenomena War Takjil Bagi Nonis yang Lagi Viral Tahun Ini, Bagaimana Pandangannya Dalam Islam?

"Hukum asal segala sesuatu adalah boleh hingga terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya."

Pernyataan ini didukung oleh beberapa hadis, seperti yang diriwayatkan Imam Ath-Thabrani:

“Allah telah mewajibkan sesuatu, maka janganlah kalian mengabaikannya. Allah telah menentukan batasan, maka jangan melampauinya. Allah mendiamkan sesuatu bukan karena lupa, maka janganlah kalian mencari-cari hukumnya.”

Hadis ini menjelaskan bahwa hal-hal yang tidak ada ketetapan keharaman maupun kehalalannya secara jelas tetap diperbolehkan.

Dalam Ilmu Ushul Fiqh, Syekh Abdul Wahab Khalaf juga menjelaskan bahwa jika tidak ditemukan dalil syariat yang menetapkan suatu hukum, maka sesuatu itu dianggap mubah (boleh). Pendapat ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 29:

“Dialah yang menciptakan untuk kalian segala yang ada di bumi.”

BACA JUGA:Hina Agama Islam, Petinju Amerika Serikat Ryan Garcia Dipecat WBC

BACA JUGA:Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri dalam Islam

Pernyataan ini menegaskan bahwa apa yang diciptakan untuk manusia dan ditundukkan bagi mereka pada dasarnya mubah kecuali jika ada dalil yang menyatakan sebaliknya.

Kategori :