Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie berkoordinasi dengan Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, Senin (20/1).(humas) JAKARTA, DISWAY - Mutasi pejabat lingkup Pemprov Kaltara akan segera dilakukan. Kemendagri telah memberikan 'lampu hijau'. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 UU menyebutkan, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Makanya, Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie menemui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (20/1). Usai bertemu, Irianto mengungkapkan akan segera melakukan pelantikan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkup Pemprov Kaltara. Menurutnya, pelantikan sejumlah pejabat itu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan. Pasalnya, ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini diisi pelaksana tugas (Plt). Hal ini, lanjut Irianto, akan menyulitkan bagi OPD yang bersangkutan, lantaran kewenangan yang dimiliki cukup terbatas. “Jika diisi oleh Plt, kewenangannya sangat terbatas. Sehingga harus kita lakukan pelantikan pejabat definitif. Agar pelayanan publik tidak terhambat,” katanya. Kemendagri sendiri, kata Irianto, telah memberikan ‘lampu hijau’ atas rencana itu. Di mana, dalam waktu dekat, Kemendagri akan memberikan surat balasan terkait pemberian izin pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkup Pemprov Kaltara. “Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah kita lakukan. Kita tidak melanggar secara administrasi,” ungkapnya. Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, jelas mutasi tidak boleh dilakukan. Pimpinan di daerah, tidak boleh melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, baru bisa dilakukan mutasi. “Untuk Kaltara, karena sudah berproses jauh hari sebelum jadwal pelarangan itu dimulai. Dalam ketentuan penggantian yang dilarang bukan pelantikan. Izin kami sudah layangkan dan tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat,” bebernya. Saat ini, Pemprov Kaltara masih menunggu izin dari pusat untuk melaksanakan pelantikan. “Sudah kita komunikasikan dan diperbolehkan. Rekomendasi KASN sudah ada dan kita tetap meminta izin ke Kemendagri,” sambungnya. Berkaitan proses pelantikan, Burhanuddin belum bisa memberikan jadwal pastinya. Sebab, jadwal bisa ditentukan jika sudah ada surat resmi dari Kemendagri. “Kita ingin secepatnya dan tidak ada halangan. Kita sudah penuhi semuanya. Aturan yang ada tidak kita langgar,” pungkasnya, seperti dirilis Humas Pemprov Kaltara. (*)
Gubernur Diizinkan Lakukan Mutasi
Selasa 21-01-2020,11:49 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,05:59 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 6 November 2026, Cek di Sini!
Kamis 05-11-2026,21:52 WIB
Dua Spesialis Pembobol ATM Lintas Provinsi Ditangkap di Balikpapan dan Ciamis
Kamis 05-11-2026,15:00 WIB
DPRD Kukar Buka Peluang Pengembangan Kratom, Siapkan Kajian Regulasi dan Perlindungan HKI
Kamis 05-11-2026,20:13 WIB
Cetak Gol Perdana untuk Borneo FC, Hugo Samir Ingat Sang Ayah Jacksen F Tiago
Kamis 05-11-2026,16:31 WIB
HUT ke-80 SPS Digelar di Samarinda, Bahas Dinamika Pers dan IKN
Terkini
Jumat 06-11-2026,14:31 WIB
10 Kebiasaan di Rumah Menurut Feng Shui yang Justru Menghambat Rezeki
Jumat 06-11-2026,14:06 WIB
Pemkot Samarinda Hitung Ulang Kemampuan Fiskal Sebelum Garap Proyek PJU
Jumat 06-11-2026,13:45 WIB
Bupati Kutim Instruksikan Perusahaan Sigap Tangani Kebakaran, Jangan Tunggu Bantuan Datang
Jumat 06-11-2026,12:57 WIB
Dorong Gen Z jadi Pengusaha, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab Kutim
Jumat 06-11-2026,12:00 WIB