KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Kasus dugaan money politic atau politik uang yang terjadi di TPS 07, RT 03, Gang Kutai, Desa Loa Janan Ulu, dihentikan oleh Bawaslu Kukar. Keputusan ini diambil karena bukti yang diajukan dinilai tidak mencukupi untuk melanjutkan proses hukum.
Keputusan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama pelapor dari tim pemenangan Paslon 03 yang mengaku kecewa. Sementara itu, Bawaslu Kukar menegaskan bahwa semua prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh, menjelaskan bahwa laporan ini telah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku. Termasuk melalui kajian tim Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).
"Dalam proses ini, laporan yang berkaitan dengan pidana pemilu ditangani oleh Gakkumdu, yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan," ungkap Teguh, pada Rabu 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Kurang Bukti, Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Kukar Dihentikan Bawaslu
Ia menambahkan bahwa laporan yang berkaitan dengan administrasi dan etik ditangani langsung oleh Bawaslu.
Namun, untuk kasus ini, bukti yang diajukan dianggap tidak cukup memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 187 A. Ketika ditanya bukti apa saja yang kurang, Teguh enggan memberikan jawabannya. Karena menurutnya itu merupakan keputusan hasil rapat Gakumdu yang dikecualikan untuk diberatahu ke publik.
"Kategori bukti dalam kasus ini belum memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dan Saya tidak bisa menyampaikan itu karena itu berkaitan dengan hasil rapat dari Gakumdu," jelasnya.
BACA JUGA:Ratusan Pelayat Antar Jenazah Junaidi ke Tempat Peristirahatan Terakhir
Bawaslu juga menghadapi kendala dalam proses pemanggilan pihak-pihak yang terlibat. Ketua RT 03 yang disebut dalam laporan sebagai salah satu pihak yang mendistribusikan uang dalam video, tidak menghadiri panggilan meskipun sudah dipanggil dua kali secara resmi.
"Bahkan kami sudah mengunjungi alamat yang bersangkutan, tetapi orangnya tidak ada," kata Teguh.
Ia juga menekankan bahwa waktu yang diberikan untuk menangani laporan pidana pemilu sangat terbatas yakni lima hari. Berbeda dengan institusi kepolisian yang bisa memiliki waktu penanganan sebuah kasus lebih lama.
Sementara itu Ramadhan, pelapor dari tim pemenangan Paslon 03, mengaku kecewa dengan keputusan Bawaslu yang menghentikan kasus tersebut.
Menurutnya, bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi seharusnya cukup untuk melanjutkan proses hukum.
"Kami sangat kecewa karena bukti yang kami ajukan dianggap tidak cukup," ujarnya.