Pembudidaya Rumput Laut Ditertibkan

Senin 20-01-2020,10:48 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Tim pengawasan dan penertiban DKP Kaltara saat melakukan pengawasan aktivitas budidaya rumput laut di Nunukan, belum lama ini. (humas) TANJUNG SELOR, DISWAY - Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menertibkan para pembudidaya rumput laut yang berada di jalur transportasi. Salah satunya di kawasan pesisir pantai Kabupaten Nunukan. Untuk melakukan penertiban tersebut, DKP Kaltara menerjunkan tim, yang melaksanakan tugas pengawasan, sekaligus penertiban pemanfaatan ruang laut kepada pembudidaya rumput laut di wilayah pesisir Kabupaten Nunukan pada Jumat (17/01) lalu. Terkait kegiatan tersebut, Kepala DKP Kaltara Amir Bakrie menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah mengumpulkan kelompok pembudidaya rumput Laut untuk mensosialisasikan agar mereka menertibkan lokasi-lokasi pembudidayaan yang masuk dalam jalur transportasi. Dikatakan, ada banyak laporan berkaitan dengan budidaya rumput laut yang memenuhi perairan Nunukan. Salah satunya adalah adalah kegiatan budidaya yang berada di jalur perairan menuju Sungai Ular yang tertutup. “Seringkali kapal yang melintas harus memasuki wilayah perairan Negara Malaysia, padahal itu sangat berbahaya,” kata Amir. Untuk itu, lanjutnya, tim pengawasan dalam kegiatan tersebut mengambil langka-langka darurat sementara. Misalnya membuka alur transportasi menuju Sungai Ular dengan memasang pembatas sementara. Selain itu tim ini, juga melakukan sosialisasi tentang zonasi kaitannya terhadap budidaya perikanan, termasuk rumput laut. “Kami juga membentuk koordinator pembudidaya rumput laut dan pemukat rumput laut, agar meminimalisir konflik di lapangan antara kedua pihak,” kata Haji Amir. Dijelaskan, permasalahan yang terjadi sangatlah kompleks. Karena berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat dan juga masalah perizinan yang tidak berjalan. Sehingga membuat pembudidaya menjamur hampir di seluruh wilayah perairan di sekitar Kabupaten Nunukan “Upaya yang harus dilakukan untuk menertibkaan permasalahan ini, salah satunya dengan mendorong percepatan penataan wilayah pemanfaatan budidaya rumput laut melalui perizinan,” jelasnya. “Kita sudah buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan, kemudian membenahi kekurangan atau kesalahan yang dilakukan kepada para pembudidaya yang masuk dalam jalur transportasim,” imbuh Amir. Untuk diketahui, Pemprov bersama DPRD Kaltara telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018-2038 yang di dalamnya juga mengatur tentang pemanfaatan ruang laut. “Kami terus mensosialisasikan Perda ini, namun gerakan masyarakat rupanya lebih cepat dari pada penyebarluasan informasi regulasi yang kita punya,” imbuh Amir. (hms) -humas-

Tags :
Kategori :

Terkait