Sertifikasi Halal, Peluang untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM

Minggu 24-11-2024,16:02 WIB
Reporter : Tri Romadhani
Editor : Tri Romadhani

Produk-produk tersebut berasal dari 1.547.271 pelaku usaha yang tersebar di berbagai skala usaha, terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar, 1.234 usaha menengah, 44.625 usaha kecil, dan 1.496.679 usaha mikro.

Namun angka tersebut menunjukkan masih banyak pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal, terutama di kategori usaha mikro dan kecil.

Artinya, masih banyak pelaku UMK yang perlu segera difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi halal, ungkapnya.

Ia menambahkan, pendampingan dan fasilitas bagi UMK harus dilakukan secara merata di seluruh Indonesia.

Ini mencakup bantuan teknis, sosialisasi manfaat sertifikasi halal, hingga penghapusan hambatan-hambatan yang sering dihadapi UMK dalam proses sertifikasi.

Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah, untuk berperan aktif dalam mendukung UMK memperoleh sertifikasi halal. Ini adalah upaya bersama untuk menyelamatkan ekonomi rakyat,” tegasnya.

Sebagai penutup, Babeh Haikal mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam memberikan dukungan nyata kepada pelaku UMK.

“Dengan sertifikasi halal, kita tidak hanya membantu UMK bertahan, tetapi juga mendorong mereka menjadi kekuatan ekonomi yang mampu bersaing di pasar global,” tutupnya.

Kategori :