“Kami akan terus berupaya menghentikan penyebaran narkotika di Kalimantan Timur,” tegas AKBP I Nyoman.
Akibat perbuatannya, KP dijerat Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menurut AKBP I Nyoman dapat membawa ancaman hukuman yang cukup berat.
“Barang bukti yang dimusnahkan menjadi bukti nyata komitmen Polda Kaltim dalam melawan kejahatan narkotika. Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap ancaman narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)