BACA JUGA: Anak Dipukul Ayah Pakai Gagang Sapu karena Bolos Sekolah, Nenek Sakit Hati, Laporkan Balik Ke Polisi
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.
Ipda Elfra juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dengan meningkatkan keamanan kendaraan, misalnya dengan menggunakan kunci ganda, agar ruang gerak pelaku curanmor semakin sempit. (*)