BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kasus pencurian motor terjadi di area parkir UPTD RT 53 Kecamatan Balikpapan Timur, pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 18.21 Wita.
Menurut laporan, motor Honda Scoopy warna hitam-oranye dengan nomor polisi KT 5397 AY milik korban lenyap meski sudah dalam kondisi terkunci setang.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat, menjelaskan bahwa Tim Reskrim Polsek Balikpapan Timur segera bertindak begitu laporan diterima.
“Tim bekerja secara maksimal hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti yang diamankan oleh petugas,” ungkapnya pada Jumat (15/11/2024).
Korban mengaku kehilangan sepeda motor yang ditaksir bernilai Rp 23 juta. Atas laporan ini, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan penyelidikan intensif.
BACA JUGA: Disdukcapil Balikpapan Gelar Pelayanan Jemput Bola Bagi Korban Kebakaran di Gunung Sari Ilir
Hasilnya, dalam waktu singkat, polisi mengamankan seorang pria berinisial EA (50), warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar Baru. Tersangka diringkus di kawasan Perumahan BTN Manggar.
“Tersangka sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang pelat nomor kendaraan curian. Namun, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa motor yang cocok dengan laporan korban,” tambah AKP Jajat.
Kini, barang bukti berupa sepeda motor dengan nomor polisi KT 5397 AY telah disita pihak kepolisian. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. Saat ini, polisi masih menyelidiki motif tindakan tersebut sambil melengkapi berkas perkara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, turut memberikan peringatan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.
BACA JUGA: Lokasi Judi Sabung Ayam di Balikpapan Diobrak-abrik Kepolisian
“Kami mengimbau agar kendaraan selalu dikunci dan diparkir di lokasi yang terpantau kamera CCTV jika memungkinkan. Kejahatan bisa terjadi kapan saja, tetapi dengan pengamanan yang baik dan doa kepada Allah SWT, risiko kehilangan dapat diminimalkan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2024 lalu juga terjadi curanmor di kawasan Balikpapan Utara. Saat itu, seorang pria berinisial MW (20) berhasi dibekuk setelah dicurigai mencuri sepeda motor Honda Scoopy putih di Jalan Wonorejo, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara.
"Sepeda motor korban hilang saat diparkir dengan kunci masih menempel. Korban mengetahui kejadian tersebut dari mertuanya," terang Ipda Elfra Sitepu, Kanit Reskrim Balikpapan Utara.
Total kerugian dari aksi ini diperkirakan mencapai Rp10 juta, dan kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.