MK Tolak Permohonan Penyediaan Kotak Kosong pada Pilkada Non Calon Tunggal

Jumat 15-11-2024,10:53 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Dalam sidang putusan, MK menilai bahwa argumen yang diajukan oleh pemohon kurang kuat dan tidak cukup memadai secara hukum, yang mengakibatkan permohonan tersebut dianggap tidak jelas atau obscuur.

BACA JUGA: 43 Dugaan Pelanggaran Pilkada Teridentifikasi Bawaslu Kaltim, Satu Kasus Berproses di Pengadilan

BACA JUGA: Kasus Pelanggaran Kampanye di Pilkada Mahulu, 5 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka

MK menegaskan bahwa blank vote pada pilkada calon tunggal adalah alternatif terakhir yang semata-mata ditujukan untuk menjaga hak pilih warga negara. 

Bukan untuk diterapkan dalam pemilihan dengan kontestasi yang melibatkan lebih dari satu pasangan calon.

Kategori :