Dalam sidang putusan, MK menilai bahwa argumen yang diajukan oleh pemohon kurang kuat dan tidak cukup memadai secara hukum, yang mengakibatkan permohonan tersebut dianggap tidak jelas atau obscuur.
BACA JUGA: 43 Dugaan Pelanggaran Pilkada Teridentifikasi Bawaslu Kaltim, Satu Kasus Berproses di Pengadilan
BACA JUGA: Kasus Pelanggaran Kampanye di Pilkada Mahulu, 5 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka
MK menegaskan bahwa blank vote pada pilkada calon tunggal adalah alternatif terakhir yang semata-mata ditujukan untuk menjaga hak pilih warga negara.
Bukan untuk diterapkan dalam pemilihan dengan kontestasi yang melibatkan lebih dari satu pasangan calon.