BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah Manggar, Balikpapan Timur berhasil diobrak-abrik oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, pada Jumat (8/11/2024).
Operasi yang dilaksanakan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden terkait penanganan kasus perjudian.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menyampaikan hasil penindakan ini dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (12/11/2024) siang.
“Siang hari ini kita akan merilis terkait dengan hasil pengungkapan jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan, di mana ini adalah wujud implementasi dari instruksi Bapak Presiden terkait dengan penanganan perjudian,” ujar Kombes Anton Firmanto, Selasa (12/11/2024)
BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Lokasi Berbeda, 5 Gram Sabu Diamankan
BACA JUGA:Satpol PP Balikpapan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Operasi Gabungan Yustisi
Ia juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita di lokasi yang disebut sudah sering kali dijadikan tempat perjudian sabung ayam.
“Tempat kejadian perkara (TKP) ini adalah lokasi yang sudah beberapa kali kami tindak. Beberapa waktu lalu kami juga melakukan tindakan di daerah Manggar, dan sebelumnya di kawasan KM 17. Para pelaku ini selalu berpindah-pindah," ungkap Kombes Anton.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan beberapa pelaku yang diduga terlibat.
Di antaranya adalah uang tunai sekitar Rp10 juta, dua belas ekor ayam yang diduga digunakan dalam pertarungan, serta berbagai peralatan untuk mendukung aktivitas perjudian, termasuk timer yang berfungsi untuk mengatur waktu pertarungan.
BACA JUGA:Dinkes Balikpapan Lakukan Pencegahan Peredaran Jajanan Latiao dari China
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa pisau taji yang diduga digunakan dalam pertarungan ayam.
Selain barang bukti, polisi juga berhasil menangkap dua orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut.
“Dari dua orang tersangka yang kami amankan, perannya berbeda-beda. Yang pertama, pelaku berinisial TS, perannya adalah mencuci ayam, yaitu membersihkan ayam yang telah diadu sebelum kembali diistirahatkan. Sedangkan tersangka lainnya, berinisial HJ, berperan sebagai wasit sekaligus yang mengumpulkan dana,” jelas Kombes Anton Firmanto.
Polresta Balikpapan juga terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin turut membantu menyediakan fasilitas atau bahkan bertindak sebagai bandar dalam perjudian ini.